| Home | Book-Literature | Inspiring-Religion | Economy-Business | Social-Cultural-Languange | Politics-Conspiracy | Health-Sport | Music-Movie | Femininity-Parenting |

Saturday, 14 November 2015

HALAL THOYIB

Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam (moslem) siap menjadi pionir produk halal. Salah satunya adalah Halal Thoyyib Science Center milik Universitas Brawijaya yang berlokasi di Malang, Jawa Timur. Pada tanggal 10 Oktober 2015, sebagai tuan rumah, Universitas Brawijaya, telah mengadakan Konsorsium atau Simposium Nasional Produk Halal Indonesia dengan tema “Penguatan Jejaring Halal Center, Peneliti dan Pemerhati Produk Halal Indonesia: Menuju Indonesia sebagai Kiblat Halal Dunia”. Acara ini merupakan salah satu rangkaian acara yang diadakan oleh Halal Thoyyib Science Center UB, UAKI (Unit Aktivitas Kerohanian Islam) UB, Universitas Brawijaya (UB) bekerjasama dengan FSLDK (Forum Silaturrahmi Dakwah Kampus), MUI (Majelis Ulama Indonesia), ICMI (Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia), dan lain-lain. Rangkaian acara diawali dengan Roundtable Meeting pada tanggal 9 Oktober 2015 pada pukul 08.00 WIB. Ada juga Brawijaya Moslem Week (BMW), semacam bazar yang menjual makanan, pakaian dan buku. Kemudian diakhiri pada tanggal 11 Oktober 2015 sekaligus memperingati Millad Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI). Namun acara konsorsium produk halal ini tidak berakhir sampai di sini, karena ini hanyalah awal atau sebagai pembuka. Insya Allaah acara seperti ini akan terus dilanjutkan, berikutnya acara akan dilaksanakan di Bandung.
Pengisi acara adalah Din Syamsudin dari MUI, Anton Apriantono dari Universitas Bakrie, Bagus Endar Nurhandoko dari Forum Doktor Indonesia (FDI), Biofarma, dan Halal Thoyyib Science Center UB, Halal Center Masjid Salman ITB, serta kelompok peneliti dari UNAIR, dan berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Selain jejaring halal center dan peneliti, acara juga dihadiri oleh para pemerhati produk halal. Acara ini terbuka untuk umum.

Saya sebagai peserta yang ikut hadir akan mecoba untuk merangkumkan apa yang telah disampaikan pada acara tersebut. Meskipun saya tidak mengikuti keseluruhan acara. Namun tidak ada salahnya saya berbagi informasi (ilmu pengetahuan) yang saya dapat dari acara tersebut.

TREND PRODUK HALAL
Produk halal kini telah menjadi trend dunia; tidak hanya di negeri Islam maupun negeri berpenduduk mayoritas muslim, seperti Malaysia, namun juga di negara non muslim, sebut saja Jepang, China, Korea, Thailand, Inggris, dan Singapura. Jepang misalnya, telah berani menyatakan sebagai pusat produk halal dan kota Fuji disebut sebagai Halal City. China (Tiongkok) juga bekerjasama dengan Indonesia untuk sertifikasi halal melalui CIA (China Islamic Asosiation). Di Thailand ada nama yang mencuat muncul sebagai pendiri/ pelopor peduli produk halal yaitu cucu KH. Ahmad Dahlan, pendiri Ormas besar Indonesia Muhammadiyah.
Di Inggris dan Singapura, produk atau jasa keuangan halal, bank syariah salah satunya, telah berkembang sangat pesat.

Prof. Din syamsudin menyampaikan bahwa trend produk halal yang terjadi di berbagai belahan dunia tersebut menjadi semacam “mainstreaming of global halal lifestyle”. Negara-negara yang menggiatkannya mempunyai berbagai macam motif yang mendasarinya. Diantaranya Jepang dengan motif ekonomi yaitu demi menyambut Olimpiade tahun 2020. Ada juga yang berdasar atas motif politik dan lain sebagainya.
Definisi produk makanan halal menurut Jepang yaitu produk yang tidak mengandung babi dan disembelih secara manual oleh manusia, bukan oleh mesin.

Sejatinya produk halal bukan hanya terdiri atas makanan dan minuman namun juga kosmetik, obat-obatan, produk dan jasa keuangan atau perbankan (muamalah).
Aturan legal mengenai kebijakan konsumsi produk halal di Indonesia telah dituangkan dalam UU. No. 33 tahun 2014.

Tahukah pembaca bahwa di luar negeri yang mengeluarkan Halal Certified bukanlah lembaga pemerintah namun entrepreneur atau perusahaan?
Karena pemerintahan mereka tidak mempunyai kementerian agama seperti di Indonesia dan negara tidak merasa perlu untuk ikut campur dalam urusan keagamaan penduduknya (), jika produk halal ini dikaitkan dengan agama. Jika tidak, pihak perusahaan atau entrepreneur memang lebih memiliki andil dan lebih giat dalam hal ini.

HALAL THOYYIB TAK DAPAT DIPISAHKAN

Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allaah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah”.
(TQS. Al-Baqarah ayah 172)

Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”.
(TQS. Al-Baqarah ayah 168)

Lalu apa definisi dari thoyyib?
Bapak Anton Apriantono dari Universitas Bakrie yang merupakan mantan menteri pertanian mengungkapkan bahwa Thoyyib untuk produk pangan dapat berarti aman, sehat, bermutu dan bergizi.
Istilah a better quality of food sangat tepat digunakan.
Halal dan thoyyib merupakan satu kesatuan sehingga tidak dapat dipisahkan. Bahkan dalam Al-Qur’an diperintahkan untuk kita memakan makanan yang baik-baik (thoyyib).
Untuk lebih mudahnya dalam menilai suatu produk dapat dikatakan halal dari statusnya dan thoyyib dari bahannya.
Bagi umat muslim sudah jelas mengkonsumsi makanan halal merupakan perintah Allaah. Produk makanan ataupun minuman halal mempunyai lebih banyak manfaat dari pada mudharatnya. Sebaliknya makanan dan minuman halal memiliki mudharat yang lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya. Jadi kita tidak perlu resah jika ada yang menyampaikan bahwa makanan dan/ atau minuman haram mempunyai manfaat bagi tubuh kita; dan jika mereka mengungkapkan pula bukti-bukti ilmiah yang mendukung, kita tidak perlu mendebatnya; karena memang produk haram pun dapat bermanfaat, hanya saja mudharatnya lebih banyak. Wallaahu a’lam...

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya…….”
(TQS. Al-Baqarah ayah 219) 
 
Contoh produk yang sudah jelas dinyatakan haram yaitu minuman keras, narkoba, darah, daging babi, dan daging hewan-hewan yang bertaring (hewan buas).
Bapak Anton Apriantono menyadari di jaman modern sekarang ini sulit mengatakan dengan yakin bahwa produk-produk modern yang beredar dipasaran adalah 100% halal, produk modern lebih bersifat subhat, karenanya kita harus lebih berhati-hati.

Dalam kitab suci agama Islam, Al-Qur’an, telah disebutkan haramnya khamr. Khamr yang dimaksud adalah minuman keras, alcoholic beverages. Contohnya adalah bir (beer), wine, dan alcohol free beer.
Wine like beverages diantaranya cider dan sake.
Mungkin ada yang bertanya tentang cuka apel yang mengandung alkohol, halal atau haram? Cuka apel tersebut untuk diminum atau tidak dan perlu dilihat kadar alkoholnya.
Contoh Khamr: wine vinegar, rice vinegar, balsamic vinegar, cider (vinegar).

Dalam produk makanan kita juga mengenal istilah ham, hamburger misalnya, ham adalah sebutan untuk bagian belakang babi.
Kemudian ada juga bacon, bacon adalah sebutan lain dari iga babi asap.

Untuk membaca materi yang lebih lengkap dari Bapak Anton Apriantono silahkan pembaca KLIK DISINI.
TEKNOLOGI FARMASI INDONESIA MENDUKUNG PRODUK HALAL
Perlu diingat bahwa di Indonesia sampai saat ini bahan farmasi 95% masih import.
Selain itu juga sering dipertanyakan tentang kandungan alkohol di dalam obatan-obatan (drug), apakah menjadikan obat tersebut haram atau tetap halal ataukah subhat?
Tentu kita harus bertanya kepada ahlinya. Dengan mempertimbangkan berbagai unsur atau faktor, kita tidak bisa menghukumi suatu obat haram atau halal dan kemudian men-generalisasikan. Karena semua itu perlu penelitian yang dalam dan akurat oleh ahli di bidang tersebut.

Sempat beredar rumor di masyarakat bahwa vaksin (vaccine) hukumnya haram. Vaksin di Indonesia diproduksi oleh BUMN yang 100% sahamnya milik pemerintah, yaitu BioFarma.
Negara tetangga kita Malaysia melontarkan pernyataan yang sangat mengejutkan bahwa mereka telah mempunyai vaksin halal.
Ukuran kualitas prima (thoyyib) farmasi Indonesia yang digunakan yaitu quality (mutu/ kualitas), safety (keamanan/ keselamatan), dan efficacy (kemanjuran/ kemujaraban).
Menurut sejarah, vaksin ditemukan oleh ilmuwan salah satunya adalah seorang muslim turki.
Rumor yang mengatakan vaksin haram adalah berdasarkan pendapat bahwa babi menjadi bahan pembuatan vaksin tersebut. Misalnya untuk vaksin meningitis dan polio.
Sebenarnya vaksin polio telah dinyatakan halal.
So, kesimpulannya:
1. Perlu adanya harmonisasi kriteria atau standard halal thoyyib pada pharmaceutical dan biological.
2. Adanya sinergi antara akademisi (perguruan tinggi dan lembaga riset), goverment (regulator), industri dan komunitas
3. Menerapkan pengawalan sejak tahap riset

Materi dari BioFarma dapat dibaca DI SINI.

PENTINGNYA HALAL DALAM KURIKULUM PENDIDIKAN NASIONAL
Cakupan halal product demi terwujudnya halal lifestyle:
1. Halal Food
2. Islamic Finance
3. Halal Travel
4. Modest Fashion
5. Media and Recreation
6. Pharmaceuticals and Cosmetics
Alasan mengapa isu halal food demikian penting dan mendasar
1. Karena makanan dan minuman merupakan kebutuhan manusia paling mendasar (menurut teori kebutuhan Maslow).
2. Saat ini halal telah menjadi benchmark kualitas.
Konsep produk atau makanan halal sekarang menjadi diskusi yang mendunia dikarenakan Label Halal dapat dipakai sebagai alternatif untuk benchmarking “aman, sehat dan jaminan kualitas” dari makanan dan minuman sehari-hari.
3. Indonesia memiliki populasi terbesar dibandingkan negara-negara lain di belahan dunia, diperkirakan 202.9 juta orang beridentitas sebagai Muslim (87.2% dari total populasi Indonesia pada 2011)
4. Populasi muslim hari ini mendominasi Asia
5. Global Muslim spending on Food and Beverages (F&B) has increased 10.8% to reach $1,292 billion in 2013.

Makanan Halal untuk National Building:
1. Asupan makanan yang baik menciptakan bangsa yang kuat
2. Makanan adalah representasi dari identitas komunitas
3. Makanan sebagai perangkat utama Nation Character Building

Strategi yang perlu diterapkan agar Halal Food menjadi program nasional dan life style bangsa Indonesia diantaranya:
1. Penyadaran dengan penyebaran informasi atau sosialisasi tentang produk halal
2. Perlu sumber daya manusia yang mumpuni sebagai aset untuk masalah sains, teknis dan fiqih demi mewujudkan produk halal
3. Diterapkannya kurikulum halal food di perguruan tinggi Indonesia (sebagai langkah awal)

Materi selengkapnya dari Bagus Enggar Nurhandoko FDI (Forum Doktor Indonesia) dapat dibaca DI SINI.

Yang perlu menjadi catatan penting dalam materi yang disampaikan pada konsorsium/ simposium ini antara lain:
1. Halal Campaign
Perlu adanya sosialisasi atau kampanye produk halal sejak dini dan dimulai dari lingkungan yang terkecil atau terdekat.
Usaha yang dapat dilakukan kementerian pendidikan ataupun kementerian agama Republik Indonesia adalah menerapkan kurikulum halal sejak sekolah dasar atau bahkan pendidikan sebelum itu.
2. Halal Standard
Perlu adanya standardisasi produk halal yang kuat.
Standard harus melalui sistem dan dengan legalitas dari pemerintah kita dan dunia. Dimulai dari negeri kita, halal jangan hanya menjadi konsern MUI 9Majelis Ulama Indonesia) saja namun juga menjadi pekerjaan rumah BSN (Badan Standardisasi Nasional) untuk dapat menjadikan halal masuk dalam SNI (Standard Nasional Indonesia). Sehingga ada dasar hukum yang jelas, tidak hanya agama atau kesehatan/ thoyyib (dalam hal ini peran Badan POM). Dengan begitu seluruh masyarakat akan merasakan manfaatnya serta dunia akan mengakui dan menghormatinya.
3. Tool Dakwah
Produk halal bisa menjadi tool dakwah Islam
4. Alkohol tidak selalu haram
Karena kita perlu tahu dulu berapa kandungannya dan sifat keseluruhannya. Alkohol dapat berasal dari etanol. Bahan kimia dan toxic pun juga perlu kita cermati. Kita jangan menyamaratakan (generalisasi) bahwa produk dengan kandungan alkohol semua haram dan tidak thoyyib. Minuman atau makanan yang haram adalah yang bersifat narkosis dan mengandung karsiogenesis. Dalam Al-Qur’an juga telah disebutkan bahwa yang memabukkan itu yang diharamkan. Maka kita perlu tahu batasan atau takaran untuk mengukurnya. Misalnya untuk kandungan alkohol yang ditolerir adalah tidak lebih dari 1%.

No comments:

Post a Comment