Indonesia
sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam (moslem)
siap menjadi pionir produk halal.
Salah satunya adalah Halal
Thoyyib Science Center
milik Universitas Brawijaya yang berlokasi di Malang, Jawa Timur.
Pada tanggal 10 Oktober 2015, sebagai tuan rumah, Universitas
Brawijaya, telah mengadakan Konsorsium atau Simposium Nasional Produk
Halal
Indonesia dengan tema “Penguatan Jejaring Halal Center, Peneliti
dan Pemerhati Produk Halal Indonesia: Menuju Indonesia sebagai Kiblat
Halal
Dunia”. Acara ini merupakan salah satu rangkaian acara yang
diadakan oleh Halal
Thoyyib Science Center
UB, UAKI (Unit Aktivitas Kerohanian Islam) UB, Universitas Brawijaya
(UB) bekerjasama dengan FSLDK (Forum Silaturrahmi Dakwah Kampus), MUI
(Majelis Ulama Indonesia), ICMI (Ikatan Cendikiawan Muslim
Indonesia), dan lain-lain. Rangkaian acara diawali dengan Roundtable
Meeting pada
tanggal 9 Oktober 2015 pada pukul 08.00 WIB. Ada juga Brawijaya
Moslem Week
(BMW), semacam bazar yang menjual makanan, pakaian dan buku. Kemudian
diakhiri pada tanggal 11 Oktober 2015 sekaligus memperingati Millad
Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI). Namun acara konsorsium
produk halal ini tidak berakhir sampai di sini, karena ini hanyalah
awal atau sebagai pembuka. Insya
Allaah
acara seperti ini akan terus dilanjutkan, berikutnya acara akan
dilaksanakan di Bandung.
Pengisi
acara adalah Din Syamsudin dari MUI, Anton Apriantono dari
Universitas Bakrie, Bagus Endar Nurhandoko dari Forum Doktor
Indonesia (FDI), Biofarma, dan Halal
Thoyyib Science Center
UB, Halal
Center
Masjid Salman ITB, serta kelompok peneliti dari UNAIR, dan berbagai
perguruan tinggi di Indonesia. Selain jejaring halal
center
dan peneliti, acara juga dihadiri oleh para pemerhati produk halal.
Acara ini terbuka untuk umum.
Saya
sebagai peserta yang ikut hadir akan mecoba untuk merangkumkan apa
yang telah disampaikan pada acara tersebut. Meskipun saya tidak
mengikuti keseluruhan acara. Namun tidak ada salahnya saya berbagi
informasi (ilmu pengetahuan) yang saya dapat dari acara tersebut.
TREND
PRODUK HALAL
Produk
halal
kini telah menjadi trend
dunia; tidak hanya di negeri Islam maupun negeri berpenduduk
mayoritas muslim, seperti Malaysia, namun juga di negara non muslim,
sebut saja Jepang, China, Korea, Thailand, Inggris, dan Singapura.
Jepang misalnya, telah berani menyatakan sebagai pusat produk halal
dan kota Fuji disebut sebagai Halal
City. China
(Tiongkok) juga bekerjasama dengan Indonesia untuk sertifikasi halal
melalui CIA (China
Islamic Asosiation).
Di Thailand ada nama yang mencuat muncul sebagai pendiri/ pelopor
peduli produk halal
yaitu cucu KH. Ahmad Dahlan,
pendiri Ormas besar Indonesia Muhammadiyah.
Di
Inggris dan Singapura, produk atau jasa keuangan halal,
bank syariah
salah
satunya, telah berkembang sangat pesat.
Prof.
Din syamsudin menyampaikan bahwa trend
produk halal yang terjadi di berbagai belahan dunia tersebut menjadi
semacam “mainstreaming
of global halal lifestyle”. Negara-negara
yang menggiatkannya mempunyai berbagai macam motif yang mendasarinya.
Diantaranya Jepang dengan motif ekonomi yaitu demi menyambut
Olimpiade tahun 2020. Ada juga yang berdasar atas motif politik dan
lain sebagainya.
Definisi
produk makanan halal
menurut Jepang yaitu produk yang tidak mengandung babi dan disembelih
secara manual oleh manusia, bukan oleh mesin.
Sejatinya
produk halal
bukan hanya terdiri atas makanan dan minuman namun juga kosmetik,
obat-obatan, produk dan jasa keuangan atau perbankan (muamalah).
Aturan
legal mengenai kebijakan konsumsi produk halal di Indonesia telah
dituangkan dalam UU. No. 33 tahun 2014.
Tahukah
pembaca bahwa di luar negeri yang mengeluarkan Halal
Certified
bukanlah lembaga pemerintah namun entrepreneur
atau perusahaan?
Karena
pemerintahan mereka tidak mempunyai kementerian agama seperti di
Indonesia dan negara tidak merasa perlu untuk ikut campur dalam
urusan keagamaan penduduknya (), jika produk halal
ini dikaitkan dengan agama. Jika tidak, pihak perusahaan atau
entrepreneur
memang lebih memiliki andil dan lebih giat dalam hal ini.
HALAL
THOYYIB
TAK DAPAT DIPISAHKAN
“Hai
orang-orang yang beriman, makanlah diantara rezeki yang
baik-baik yang
Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allaah,
jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah”.
(TQS. Al-Baqarah ayah 172)
(TQS. Al-Baqarah ayah 172)
“Hai
sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang
terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah
syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata
bagimu”.
(TQS.
Al-Baqarah
ayah
168)
Lalu
apa definisi dari thoyyib?
Bapak
Anton Apriantono dari Universitas Bakrie yang merupakan mantan
menteri pertanian mengungkapkan bahwa Thoyyib
untuk produk pangan dapat berarti aman, sehat, bermutu dan bergizi.
Istilah
a
better quality of food
sangat tepat digunakan.
Halal
dan thoyyib
merupakan satu kesatuan sehingga tidak dapat dipisahkan. Bahkan dalam
Al-Qur’an
diperintahkan untuk kita memakan makanan yang baik-baik (thoyyib).
Untuk
lebih mudahnya dalam menilai suatu produk dapat dikatakan halal
dari statusnya dan thoyyib
dari bahannya.
Bagi
umat muslim sudah jelas mengkonsumsi makanan halal
merupakan perintah Allaah.
Produk makanan ataupun minuman halal
mempunyai lebih banyak manfaat dari pada mudharatnya. Sebaliknya
makanan dan minuman halal
memiliki mudharat yang lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya.
Jadi kita tidak perlu resah jika ada yang menyampaikan bahwa makanan
dan/ atau minuman haram mempunyai manfaat bagi tubuh kita; dan jika
mereka mengungkapkan pula bukti-bukti ilmiah yang mendukung, kita
tidak perlu mendebatnya; karena memang produk haram
pun dapat bermanfaat, hanya saja mudharatnya lebih banyak. Wallaahu
a’lam...
“Mereka
bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: ‘Pada
keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia,
tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya’…….”
Contoh
produk yang sudah jelas dinyatakan haram
yaitu minuman keras, narkoba, darah, daging babi, dan daging
hewan-hewan yang bertaring (hewan buas).
Bapak
Anton Apriantono menyadari di jaman modern sekarang ini sulit
mengatakan dengan yakin bahwa produk-produk modern yang beredar
dipasaran adalah 100% halal,
produk modern lebih bersifat subhat,
karenanya kita harus lebih berhati-hati.
Dalam
kitab suci agama Islam, Al-Qur’an,
telah disebutkan haramnya khamr.
Khamr
yang dimaksud adalah minuman keras, alcoholic
beverages.
Contohnya adalah bir (beer),
wine,
dan
alcohol
free beer.
Wine
like beverages
diantaranya cider
dan
sake.
Mungkin
ada yang bertanya tentang cuka apel yang mengandung alkohol, halal
atau haram? Cuka apel tersebut untuk diminum atau tidak dan perlu
dilihat kadar alkoholnya.
Contoh
Khamr: wine vinegar, rice vinegar, balsamic vinegar, cider (vinegar).
Dalam
produk makanan kita juga mengenal istilah ham,
hamburger
misalnya, ham
adalah sebutan untuk bagian belakang babi.
Kemudian
ada juga bacon,
bacon
adalah sebutan lain dari iga babi asap.
Untuk
membaca materi yang lebih lengkap dari Bapak Anton Apriantono
silahkan pembaca KLIK DISINI.
TEKNOLOGI
FARMASI INDONESIA MENDUKUNG PRODUK HALAL
Perlu
diingat bahwa di Indonesia sampai saat ini bahan farmasi 95% masih
import.
Selain
itu juga sering dipertanyakan tentang kandungan alkohol di dalam
obatan-obatan (drug),
apakah menjadikan obat tersebut haram
atau tetap halal
ataukah subhat?
Tentu
kita harus bertanya kepada ahlinya. Dengan mempertimbangkan berbagai
unsur atau faktor, kita tidak bisa menghukumi suatu obat haram
atau halal
dan kemudian men-generalisasikan. Karena semua itu perlu penelitian
yang dalam dan akurat oleh ahli di bidang tersebut.
Sempat
beredar rumor di masyarakat bahwa vaksin (vaccine)
hukumnya haram. Vaksin di Indonesia diproduksi oleh BUMN yang 100%
sahamnya milik pemerintah, yaitu BioFarma.
Negara
tetangga kita Malaysia melontarkan pernyataan yang sangat mengejutkan
bahwa mereka telah mempunyai vaksin halal.
Ukuran
kualitas prima (thoyyib)
farmasi Indonesia yang digunakan yaitu quality
(mutu/
kualitas),
safety (keamanan/
keselamatan),
dan efficacy
(kemanjuran/
kemujaraban).
Menurut
sejarah, vaksin ditemukan oleh ilmuwan salah satunya adalah seorang
muslim turki.
Rumor
yang mengatakan vaksin haram
adalah berdasarkan pendapat bahwa babi menjadi bahan pembuatan vaksin
tersebut. Misalnya untuk vaksin meningitis
dan polio.
Sebenarnya
vaksin polio telah dinyatakan halal.
So,
kesimpulannya:
1.
Perlu adanya harmonisasi kriteria atau standard
halal thoyyib
pada pharmaceutical
dan biological.
2.
Adanya sinergi antara akademisi (perguruan tinggi dan lembaga riset),
goverment
(regulator),
industri
dan komunitas
3. Menerapkan pengawalan sejak tahap riset
Materi
dari BioFarma dapat dibaca DI SINI.
PENTINGNYA
HALAL DALAM KURIKULUM PENDIDIKAN NASIONAL
Cakupan
halal
product demi terwujudnya halal
lifestyle:
1.
Halal Food
2.
Islamic Finance
3.
Halal Travel
4.
Modest Fashion
5.
Media and Recreation
6.
Pharmaceuticals and Cosmetics
Alasan
mengapa isu halal
food
demikian penting dan mendasar
1.
Karena makanan dan minuman merupakan kebutuhan manusia paling
mendasar (menurut teori kebutuhan Maslow).
2.
Saat ini halal
telah menjadi benchmark
kualitas.
Konsep
produk atau makanan halal
sekarang menjadi diskusi yang mendunia dikarenakan Label Halal
dapat dipakai sebagai alternatif untuk benchmarking
“aman, sehat dan jaminan kualitas” dari makanan dan minuman
sehari-hari.
3.
Indonesia memiliki populasi terbesar dibandingkan negara-negara lain
di belahan dunia, diperkirakan 202.9 juta orang beridentitas sebagai
Muslim (87.2% dari total populasi Indonesia pada 2011)
4.
Populasi muslim hari ini mendominasi Asia
5.
Global Muslim spending on Food and Beverages (F&B) has increased
10.8% to
reach
$1,292 billion
in
2013.
Makanan
Halal
untuk National
Building:
1.
Asupan makanan yang baik menciptakan bangsa yang kuat
2.
Makanan adalah representasi dari identitas komunitas
3.
Makanan sebagai perangkat utama
Nation Character Building
Strategi
yang perlu diterapkan agar Halal
Food
menjadi program nasional dan life
style
bangsa Indonesia diantaranya:
1.
Penyadaran dengan penyebaran informasi atau sosialisasi tentang
produk halal
2.
Perlu sumber daya manusia yang mumpuni sebagai aset untuk masalah
sains, teknis dan fiqih demi mewujudkan produk halal
3.
Diterapkannya kurikulum halal
food
di perguruan tinggi Indonesia (sebagai langkah awal)
Materi
selengkapnya dari Bagus Enggar Nurhandoko FDI (Forum Doktor
Indonesia) dapat dibaca DI SINI.
Yang
perlu menjadi catatan penting dalam materi yang disampaikan pada
konsorsium/ simposium ini antara lain:
1.
Halal
Campaign
Perlu
adanya sosialisasi atau kampanye produk halal
sejak dini dan dimulai dari lingkungan yang terkecil atau terdekat.
Usaha
yang dapat dilakukan kementerian pendidikan ataupun kementerian agama
Republik Indonesia adalah menerapkan kurikulum halal
sejak sekolah dasar atau bahkan pendidikan sebelum itu.
2.
Halal
Standard
Perlu
adanya standardisasi produk halal yang kuat.
Standard
harus melalui sistem dan dengan legalitas dari pemerintah kita dan
dunia. Dimulai dari negeri kita, halal
jangan hanya menjadi konsern MUI 9Majelis Ulama Indonesia) saja namun
juga menjadi pekerjaan rumah BSN (Badan Standardisasi Nasional)
untuk dapat menjadikan halal
masuk dalam SNI (Standard Nasional Indonesia). Sehingga ada dasar
hukum yang jelas, tidak hanya agama atau kesehatan/ thoyyib
(dalam hal ini peran Badan POM). Dengan begitu seluruh masyarakat
akan merasakan manfaatnya serta dunia akan mengakui dan
menghormatinya.
3.
Tool
Dakwah
Produk
halal
bisa menjadi tool
dakwah Islam
4.
Alkohol tidak selalu haram
Karena
kita perlu tahu dulu berapa kandungannya dan sifat keseluruhannya.
Alkohol dapat berasal dari etanol.
Bahan kimia dan toxic
pun juga perlu kita cermati. Kita jangan menyamaratakan
(generalisasi) bahwa produk dengan kandungan alkohol semua haram dan
tidak thoyyib.
Minuman atau makanan yang haram
adalah yang bersifat narkosis dan mengandung karsiogenesis. Dalam
Al-Qur’an
juga telah disebutkan bahwa yang memabukkan itu yang diharamkan. Maka
kita perlu tahu batasan atau takaran untuk mengukurnya. Misalnya
untuk kandungan alkohol yang ditolerir adalah tidak lebih dari 1%.
No comments:
Post a Comment