Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan membuat sebagian pasien mengeluh. Mereka menilai bahwa
pelayanan BPJS Kesehatan belum maksimal. Sebab jumlah obat yang
diberikan kepada pasien ASKES yang beralih ke BPJS Kesehatan
berkurang.
Seperti yang dialami Siswanto, salah seorang pasien Poli
Syaraf di RSUD dr. Iskak Tulungagung, 10 Januari 2014 lalu. Dia
menderita stroke sejak
September tahun lalu. Sebelumnya saat masih memakai ASKES, dia
menjalani rawat jalan dan mengonsumsi obat setiap hari tanpa khawatir
kekurangan stok. Namun ketika ada Program BPJS Kesehatan, dia
mengalami kendala terkait dengan obat. Stok obat di apotek yang
ditunjuk dokter tidak lengkap, selain itu, Siswanto tidak bisa
mendapat obat dengan cepat. “Saya mengambil obat di apotek yang
ditunjuk dokter namun obat tersebut tidak tersedia di apotek itu,
jadi saya harus menunggu hingga tiga hari. Sampai sekarang saya belum
mengambil obat itu.”
Masalah lain adalah obat yang diberikan dokter itu hanya
cukup untuk seminggu. Padahal sebelum BPJS Kesehatan diterapkan,
Siswanto bisa memperoleh obat untuk sebulan. “Ketika saya tanyakan,
dokter hanya menjawab bahwa hal tersebut merupakan aturan BPJS. Jadi
ketika ada BPJS jatah obat seakan-akan dikurangi”, jelasnya.
Siswanto
berharap program BPJS Kesehatan tersebut tidak megurangi jatah obat
untuk dirinya ataupun pasien lain. “Saya meminta jatah obat kembali
seperti ketika memakai ASKES, yakni sebulan penuh”, tuturnya.
Wakil Direktur (Wadir) RSUD dr. Iskak Tulungagung, dr
Mastur menjelaskan obat yang diberikan kepada pasien Siswanto bukan
untuk seminggu melainkan 10 hari. Hal tersebut adalah kebijakan rumah
sakit. Meski demikian pada pertengahan Januari, pihaknya akan
mengevaluasi semua aturan BPJS.
“Pemberian
obat itu disesuaikan dengan penyakitnya. Jika hanya penyakit ringan
seperti batuk dan pilek, obatnya tidak lebih dari seminggu. Tetapi
untuk penyakit kronis obatnya bisa dikonsumsi sampai sepuluh hari”,
ucapnya.
[Sumber:
Jawa Pos]
No comments:
Post a Comment