| Home | Book-Literature | Inspiring-Religion | Economy-Business | Social-Cultural-Languange | Politics-Conspiracy | Health-Sport | Music-Movie | Femininity-Parenting |

Saturday 11 January 2014

PENDERITA MAAG BAIKNYA MENGHINDARI MAKANAN INI



     Apakah anda pernah merasa perut kembung, perih, mual dan perasaan ditusuk-tusuk pada bagian lambung atau ulu hati? Mungkin anda sedang menderita maag. Maag atau radang lambung atau tukak lambung adalah penyakit karena terjadinya luka atau radang di bagian dalam lambung. Penyebab gangguan ini adalah mengonsumsi makanan tertentu yang menyebabkan asam lambung diproduksi lebih banyak, stres, pola makan tidak teratur, mengonsumsi alkohol, kurang tidur dan sebagainya. Maag adalah gangguan lambung yang banyak diderita di Indonesia, terutama wanita. Penderita maag digolongkan menjadi beberapa bagian sesuai tingkat parah tidaknya maag, ada maag ringan, maag sedang, maag kronis bahkan menyebabkan kanker lambung. Salah satu cara untuk menghindari kambuhnya maag adalah menjaga pola makan. 
Ada beberapa makanan yang sebaiknya dihindari penderita maag, antara lain:  
1. Buah dan sayur yang menghasilkan gas 
   Penderita maag sebaiknya menghindari makanan jenis ini: sawi, kol/kubis, kacang-kacangan, juga buah nangka, pisang ambon, kedondong dan berbagai jenis buah yang dikeringkan.
2. Minuman bersoda dan minuman beralkohol
 




3. Makanan pedas                
  Makanan pedas memang nikmat, tetapi sering makan pedas (apalagi dengan jumlah cabai yang gila-gilaan) dapat melukai lambung. Selain itu, makanan pedas selain sambal bisa memberi efek yang sama, misal merica.
4. Makanan asam atau pencetus asam lambung
    Beberapa makanan dapat membuat lambung mengeluarkan asam lebih banyak, hal ini bisa menyebabkan penderita maag mengalami nyeri dan kambuh. Karena itu hindari makanan atau buah yang bersifat asam beserta jusnya, cuka, juga kopi dan susu full cream.
5. Beberapa jenis karbohidrat
    Sebagian makanan yang mengandung karbohidrat juga tidak baik untuk lambung penderita maag. Sebisa mungkin hindari mengonsumsi ketan, mie, bihun, pasta, jagung, ubi, singkong dan talas.
6. Makanan yang sulit dicerna
   Sering mengonsumsi jenis makanan yang sulit dicerna oleh lambung atau dengan jumlah berlebih dapat membuat kerja lambung makin berat. Beberapa makanan yang sulit dicerna itu antara lain makanan dengan kadar lemak tinggi, cake dengan krim, cokelat dan keju.

    Akan sangat sulit menghindari makanan dan minuman tsb jika mereka adalah makanan dan minuman kesukaan kita.


[Sumber: Vemale.com]


“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya ALLAAH tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
(QS. Al-A’raaf: 31)

 “Dan Tuhanku, Yang Dia memberi makan dan minum kepadaku,
Dan apabila aku sakit, Dialah Yang menyembuhkan aku,”
(QS.Asy-Syu’araa’: 79-80)

HAK-HAK PASIEN & HAK-HAK RUMAH SAKIT


     Akhir-akhir ini sedang marak berita di media tentang kasus dr. Ayu, dkk. Dimana menurut Pengadilan Negeri ketiga dokter tsb (dr. Ayu dan kedua rekannya) tidak bersalah. Namun setelah dibawa ke Mahkamah Agung ketiga dokter tsb terbukti bersalah karena lalai sehingga mengakibatkan nyawa pasien melayang. Ada berbagai pendapat mengenai hal ini. Namun yang muncul di permukaan adalah dua pendapat ini, yaitu dari pihak keluarga pasien vs pihak dokter rumah sakit. Pihak keluarga pasien merasa bahwa pihak rumah sakit/ dokter telah melakukan malpraktek sehingga berakibat nyawa ibu muda yang sedang berusaha melahirkan tidak dapat terselamatkan. Berdasarkan keterangan kakak korban, pihak keluarga tidak diberi keterangan/ informasi yang jelas terkait kondisi pasien. Mereka merasa jika pihak rumah sakit/ dokter tidak segera bertindak tetapi justru mengulur-ngulur waktu sedangkan sebelum dirujuk ke rumah sakit kondisi pasien telah dinyatakan kritis/ darurat di Puskesmas oleh bidan. Pihak keluarga memberi keterangan bahwa air ketuban sudah pecah dan sudah sampai bukaan 8. Pasien yang kesulitan untuk melahirkan secara normal/ alami ini ternyata juga pernah mengalami hal serupa, saat proses melahirkan anak sebelumnya sang ibu harus melalui jalan operasi caesar. Menurut keluarga pihak dokter juga telah menyalahi aturan dan melanggar hak pasien karena diketahui bahwa tanda tangan pasien dan ibu pasien dipalsukan, serta keluarga belum diberi keterangan mengenai tindakan yang diambil setelah selama lebih kurang 8 jam pasien diminta untuk melahirkan secara normal. Keluarga baru dimintai persetujuan atau lebih tepatnya pemberitahuan setelah proses operasi selesai. Selain itu ternyata diketahui jika ketiga dokter tsb melakukan tindakan operasi tanpa didampingi dokter senior.

     Namun keterangan keluarga pasien tsb tidak diamini oleh pihak dokter rumah sakit tempat pasien dirawat. Menurut keterangan dokter saat dibawa ke rumah sakit pasien dalam keadaan belum kritis dan baru bukaan 2. Karenanya dokter meminta pasien untuk berusaha melahirkan secara normal. Baru setelah 8 jam ternyata belum berhasil dan kondisi mulai kritis, bayi harus segera dikeluarkan, maka diambillah tindakan oprasi caesar. Namun sayangnya sang ibu tidak berhasil diselamatkan.

     Karena adanya kejanggalan dari hasil forensik dan tidak puasnya keluarga terhadap layanan dokter di rumah sakit tsb maka pihak keluarga melalui jaksa penuntut mengajukan tuntutan ke Mahkamah Agung, dimana sebelumnya sewaktu di Pengadilan Negeri kasus ini dimenangkan oleh pihak rumah sakit/ dokter. Sedang keputusan dari Mahkamah Agung memenangkan pihak keluarga. dr. Ayu dan satu rekannya telah ditahan, sedangkan satu rekannya yang lain masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

     Kasus yang sebenarnya telah terjadi tiga tahun lalu ini kembali mencuat karena munculnya gerakan serentak sebagai wujud solidaritas para dokter yang menolak adanya kriminalisasi terhadap dokter. Mereka melakukan aksi turun ke jalan atau biasa disebut demo, hampir sama seperti mahasiswa-mahasiswa yang sedang melakukan tuntutan terhadap ketidakadilan para penguasa negeri ini atau adanya ketimpangan sosial di masyarakat. Bahkan ada diantara mereka ada yang mengumpulkan koin untuk dr. Ayu, dkk. Sayangnya kegiatan yang dibuat dengan tujuan menarik simpati masyarakat ini justru mengakibatkan sebagian masyarakat kecewa, karena banyak akhirnya pasien di rumah sakit atau pelayanan kesehatan lain yang tidak mendapat pelayanan kesehatan secara maksimal atau bahkan terkesan ditelantarkan karena dokter sibuk turun ke jalan atau rapat. Ada yang memotong jam kerja/ pelayanannya beberapa jam atau bahkan sampai benar-benar tidak melayani pasien selama satu hari itu. Hal tsb terjadi di berbagai daerah. Ada beberapa yang akhirnya menaruh simpati terhadap dr. Ayu, dkk dan mungkin juga rekan seprofesi lainnya, namun banyak pula yang kecewa dan marah dengan peristiwa tsb. Pertama, tentu karena pasien merasa diabaikan dan dilanggar haknya, diakibatkan gerakan solidaritas yang tentu sebenarnya mulia namun jadi kehilangan ruhnya karena dokter meninggalkan kewajiban/ pekerjaannya yang juga mulia yaitu melayani pasien. Kedua, pasien akan menjadi paranoid jika mengetahui bahwa ternyata malpraktek tsb benar-benar terjadi, bila memang pihak rumah sakit/ dokter tidak melakukan tindakan medis/ pelayanan medis sesuai prosedur, mereka bisa saja menjadi korban berikutnya bukan. Ketiga, mereka akan merasa terancam jika memberikan saran, kritik atau masukan kepada dokter atau tenaga medis lain, namun justru diancam/ dituntut balik (masih ingat kasus saudari Prita Mulyasari kan?). Ketakutan-ketakutan tsb wajar adanya karena terkait pelayanan kesehatan memang sesuatu yang sangat rawan dan sensitif, hal ini menyangkut hidup-mati pasien.  
Begitupun pada pihak dokter yang telah melakukan segenap upaya untuk menolong pasien dan dihadapkan pada risiko yang tidak mudah. Tentu mereka juga ingin mendapat keadilan dan perlindungan, baik pasien atau masyarakat umum, juga dokter dan tenaga medis lainnya. Intinya semua ingin dihargai hak-haknya.

     Saya tidak akan mengulas panjang lebar tentang kasus tsb atau opini saya terkait masalah ini. Saya hanya memberikan gambaran sedikit tentang masalah yang telah menyita banyak perhatian masyarakat dan awak media ini. Di postingan saya kali ini saya akan memberikan sedikit pengetahuan tentang hak-hak pasien dan hak-hak rumah sakit terhadap pasien, agar kita lebih bisa memahami, menghargai dan waspada dalam hal ini.

Berikut hak-hak pasien yang perlu kita ketahui bersama:
1.      Memperoleh pelayanan yang manusiawi dan tanpa diskrimasi
2.      Memperoleh pelayanan medis dan keperawatan sesuai standard
3.      Hak memilih dokter dan kelas perawatan
4.      Meminta konsultasi pada dokter lain (second opinion)
5.      Hak atas privacy dan kerahasian penyakit yang diderita
6.   emberikan persetujuan atau menolak atas tindakan kedokteran setelah terlebih dahulu memperoleh informasi jelas dan benar mengenai penyakit dan tindakan yang akan dilakukan
7.      Dalam keadaan kritis mempunyai hak didampingi keluarganya
8.      Memperoleh perlindungan hukum dan dapat menggugat rumah sakit jika dirugikan
9.      Hak menerima atau menolak bimbingan rohani
10.  Keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan
11.  Mendapat informasi mengenai:
a.        tata tertib dan peraturan rumah sakit
b.        perkiraan biaya pengobatan/ perawatan
c.         diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis dan alternatif tindakan
d.        risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi serta prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.

Sementara hak-hak rumah sakit diantaranya adalah sbb:
  1. Menerima imbalan jasa pelayanan
  2. Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standard dan etika profesi serta peraturan perundang-undangan
  3. Merujuk pasien
  4. Menggugat secara perdata pihak-pihak yang mengakibatkan kerugian
  5. Mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan
  6. Membuat tata tertib bagi pasien.

     Nah, dengan begini setidaknya kita tahu apa saja hak-hak kita sebagai pasien dan hak-hak rumah sakit, sehingga kita tidak akan ceroboh, lebih waspada dan berfikir cerdas.
Siapkah kita menjadi pasien atau pemakai jasa layanan kesehatan yang cerdas? Dan untuk para dokter dan tenaga kesehatan lain, sudah siapkah kalian untuk melayani tidak hanya dengan cerdas tapi juga dengan hati? Sepenuh hati tentunya bukan setengah hati!  
Sudah saatnya kita tak lagi terjebak dalam cara pandang yang sempit. Mari belajar dan terus berusaha untuk melihat dan menilai sesuatu dari berbagai sisi dengan sudut pandang yang lebih luas dan bersikap bijak tentunya.
Salam cerdas untuk kita semua! J

     Maaf jika kurang lengkap karena memang tanggal posting dan akses sudah lumayan lama dan mungkin ada perkembangan yang belum penulis ketahui. Karenanya dimohon teman-teman pembaca mau menambahkan atau sekedar memberikan pendapatnya mengenai ini.
Saya tunggu komentarnya dan jangan lupa untuk follow sekaligus share blog ini ya...
Terima kasih. 


[Sumber:  Masarie.wordpress.com  diposting bulan oktober 2007 dan Metro TV 2013]


“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena ALLAAH biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka ALLAAH lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya ALLAAH adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.”
(QS. An-Nisaa’: 135)

“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena ALLAAH, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada ALLAAH, sesungguhnya ALLAAH Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
(QS. Al-Maidah: 8)