| Home | Book-Literature | Inspiring-Religion | Economy-Business | Social-Cultural-Languange | Politics-Conspiracy | Health-Sport | Music-Movie | Femininity-Parenting |

Wednesday 5 March 2014

Keluhan Pasien terhadap Pelayanan BPJS Kesehatan

Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuat sebagian pasien mengeluh. Mereka menilai bahwa pelayanan BPJS Kesehatan belum maksimal. Sebab jumlah obat yang diberikan kepada pasien ASKES yang beralih ke BPJS Kesehatan berkurang.

Seperti yang dialami Siswanto, salah seorang pasien Poli Syaraf di RSUD dr. Iskak Tulungagung, 10 Januari 2014 lalu. Dia menderita stroke sejak September tahun lalu. Sebelumnya saat masih memakai ASKES, dia menjalani rawat jalan dan mengonsumsi obat setiap hari tanpa khawatir kekurangan stok. Namun ketika ada Program BPJS Kesehatan, dia mengalami kendala terkait dengan obat. Stok obat di apotek yang ditunjuk dokter tidak lengkap, selain itu, Siswanto tidak bisa mendapat obat dengan cepat. “Saya mengambil obat di apotek yang ditunjuk dokter namun obat tersebut tidak tersedia di apotek itu, jadi saya harus menunggu hingga tiga hari. Sampai sekarang saya belum mengambil obat itu.”

Masalah lain adalah obat yang diberikan dokter itu hanya cukup untuk seminggu. Padahal sebelum BPJS Kesehatan diterapkan, Siswanto bisa memperoleh obat untuk sebulan. “Ketika saya tanyakan, dokter hanya menjawab bahwa hal tersebut merupakan aturan BPJS. Jadi ketika ada BPJS jatah obat seakan-akan dikurangi”, jelasnya.
Siswanto berharap program BPJS Kesehatan tersebut tidak megurangi jatah obat untuk dirinya ataupun pasien lain. “Saya meminta jatah obat kembali seperti ketika memakai ASKES, yakni sebulan penuh”, tuturnya.

Wakil Direktur (Wadir) RSUD dr. Iskak Tulungagung, dr Mastur menjelaskan obat yang diberikan kepada pasien Siswanto bukan untuk seminggu melainkan 10 hari. Hal tersebut adalah kebijakan rumah sakit. Meski demikian pada pertengahan Januari, pihaknya akan mengevaluasi semua aturan BPJS.
Pemberian obat itu disesuaikan dengan penyakitnya. Jika hanya penyakit ringan seperti batuk dan pilek, obatnya tidak lebih dari seminggu. Tetapi untuk penyakit kronis obatnya bisa dikonsumsi sampai sepuluh hari”, ucapnya.


[Sumber: Jawa Pos]

No comments:

Post a Comment