| Home | Book-Literature | Inspiring-Religion | Economy-Business | Social-Cultural-Languange | Politics-Conspiracy | Health-Sport | Music-Movie | Femininity-Parenting |

Saturday 14 November 2015

KAJIAN BUKU VAKSINASI MUBAH DAN BERMANFAAT

Tanggal 11 Oktober 2015 di Gedung Graha Medika FK UB telah diadakan kajian buku “Vaksinasi Mubah dan Bermanfaat”. Acara ini merupakan salah satu rangkaian acara Islamic Medicine Scientific Competicion and Book Review (IMSCOBI). Kali ini saya akan mencoba merangkumkannya untuk para pembaca.

MATERI 1: USTADZ ABDULLAAH SHALEH AL-HADRAMI
Menilai benda najis adalah dari rasa, warna dan baunya.
Istihalah adalah berubahnya sesuatu dari tabiat asal atau sifatnya yang awal.
Sedangkan istihlal adalah percampuran benda najis atau haram pada benda yang suci sehingga mengalahkan sifat najisnya; baik rasa, warna dan baunya sudah berubah (tidak najis).
Ukuran air suci yang tidak akan berubah menjadi najis meski terkena najis – sedikit - adalah 2 qullah. Sifat asal air adalah suci dan menyucikan.
Segala sesuatu selain ibadah hukum awalnya boleh (mubah), kecuali ada aturan yang melarang atau mengharamkannya. Sedangkan untuk ibadah hukum awalnya haram, kecuali ada aturan atau dalil yang menghalalkan atau memperbolehkannya. Karenanya kita perlu berhati-hati dalam hal ini.

Rumor yang beredar di masyarakat tentang vaksin yang mengandung babi dan bersifat najis sehingga haram untuk kita melakukan vaksinasi adalah tidak tepat dan tidak benar. Tidak tepat karena tidak semua vaksin mengandung babi. Penggunaan enzim babi hanya sebagai katalisator dalam pembuatan vaksin. Sehingga tidak benar jika vaksin dikatakan najis dan dihukumi haram. Sekalipun – misalnya – ditemukan vaksin yang memang najis tetap diperbolehkan karena vaksinasi atau imunisasi termasuk pengobatan darurat.

Lalu bagaimana dengan Tahnik?
Tahnik merupakan sunnah Rasulullaah namun hal ini tidak dapat mewakili atau sebagai pengganti dari vaksinasi.
Ada beberapa kalangan yang mengatakan bahwa pengobatan modern tidak baik, jadi mereka anti terhadap pengobatan modern kemudian hanya percaya pada thibbun nabawi (pengobatan ala nabi). Ada juga yang sebaliknya, hanya mempercayai thibbun nabawi dan anti pengobatan modern. Kalangan yang lain meyakini pengobatan herbal adalah yang terbaik dan mengecilkan yang lain. Kita perlu berfikir cerdas dan bijak di sini. Semua pengobatan itu baik asalkan tidak menyalahi aturan atau takaran, selama halal maka boleh. Kita tidak perlu mempertentangkan antara pengobatan yang satu dengan yang yang lain, dan mengatakan pengobatan yang lain buruk tanpa ada dasar yang jelas. Utarakan pendapat dengan dasar atau dalil yang benar dan tepat serta didasari hasil penelitian ilmiah atau fakta di lapangan. Jika kita memahami dengan benar pengobatan modern, thibbun nabawi, pengobatan herbal dan pengobatan alternatif dapat menjadi treatment yang saling mendukung dan menguatkan. Yang perlu digarisbawahi adalah segala sesuatu harus diserahkan pada ahlinya.

Berikut hukum pengobatan menurut Islam:
1. Hambali mengatakan lebih afdhol (baik) kita tidak berobat
2. Tidak boleh (haram) berobat
3. Berobat disyariahkan, dan hukumnya dibagi lagi menjadi dua yaitu
a. Boleh (mubah) menurut jumhur ‘ulama (sebagian besar ulama)
b. Wajib (fardhu) jika pengobatan tersebut memberi manfaat atau demi kelangsungan hidup dan jika tidak berobat maka akan membahayakan nyawa kita.

Lalu bagaimana dengan obat yang mengandung alkohol, apakah diperbolehkan dikonsumsi menurut Islam?
Obat yang mengandung alkohol yang sedikit dan tidak memabukkan diperbolehkan digunakan untuk pengobatan. Asalkan tidak seluruhnya alkohol, namun hanya sedikit saja. Penilaian sedikit tentu saja ada aturan dan takarannya. Hukumnya sama dengan penggunaan morfin atau narkotika lain dalam bidang kedokteran untuk pengobatan, terapi atau pembiusan. Semua itu diperbolehkan jika terpaksa (darurat) dan tidak ada penggantinya.


MATERI 2: DR. RAEHANUL BAHRAEN
Dr. Raehanul Bahraen penulis buku Vaksinasi Mubah dan Bermanfaat* menyampaikan bahwa tidak semua vaksin menggunakan enzim babi. Vaksin yang menggunakan enzim babi sekalipun fungsinya hanya sebagai katalisator yaitu untuk mempercepat reaksi. Enzim babi tersebut tidak bergabung dengan zat dan tidak ada dalam hasil akhir. Jadi vaksin tersebut tidak najis, hukumnya halal dipakai.

Mari bandingkan dengan binatang jalalah yang biasa memakan najis, hewan tersebut ternyata boleh dimakan namun sebelumnya harus dikurung selama tiga hari dan jangan sampai memakan sesuatu yang najis.

Dr. Raehanul Bahraen menyatakan belum menemukan fatwa ulama yang mengatakan bahwa vaksinasi/ imunisasi hukumnya haram.

Pro kontra vaksin – dalam hal ini terkait indikasi penggunaan enzim babi – tidak hanya terjadi di Indonesia dan negara Islam ataupun negara mayoritas muslim, namun juga yahudi dan negara non muslim.
Pemerintah Arab Saudi bahkan melakukan tindakan preventive yaitu mewajibkan vaksin Meningitis untuk seluruh peserta/ jamaah haji.

Ada yang mengatakan bahwa vaksin yang mengandung merkuri dapat menyebabkan autis. Pernyataan ini tidak benar. Merkuri yang terkandung di dalam vaksin berbeda dengan yang terdapat di air raksa. Merkuri dalam vaksin sudah diatur sesuai takaran sehingga tidak berbahaya.
Tahukah pembaca bahwa kepiting sebenarnya juga mengandung merkuri?
Namun kandungan merkuri dalam kepiting tidak berbahaya.
Karenanya jangan terburu-buru panik dan menyimpulkan sesuatu secara gegabah tanpa didasari ilmu dan pengetahuan yang mendukung.

Vaksin adalah memasukkan antigen atau resektor dari bakteri ke dalam tubuh, agar tubuh menjadi kebal atau menolak penyakit.
Bakteri sebelumnya dilemahkan atau dimatikan.

Kekebalan/ imunitas kelompok:
Misal dalam 1 kelompok sebagian besar telah diimunisasi/ vaksinasi, meski ada sebagian kecil (1 atau 2 orang) dari kelompok yang tidak imunisasi/ vaksinasi, namun mereka bisa terlindungi dengan adanya kelompok yang sudah diimunisasi tersebut. Jadi secara tidak langsung orang-orang yang diimunisasi/ vaksinasi telah membantu atau menyelamatkan orang yang tidak diimunisasi/ vaksinasi.

*Untuk mempelajari lebih dalam terkait materi vaksinasi ini tentu saja pembaca dapat membaca buku karya dr. Raehanul Bahraen. 
 

HALAL THOYIB

Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam (moslem) siap menjadi pionir produk halal. Salah satunya adalah Halal Thoyyib Science Center milik Universitas Brawijaya yang berlokasi di Malang, Jawa Timur. Pada tanggal 10 Oktober 2015, sebagai tuan rumah, Universitas Brawijaya, telah mengadakan Konsorsium atau Simposium Nasional Produk Halal Indonesia dengan tema “Penguatan Jejaring Halal Center, Peneliti dan Pemerhati Produk Halal Indonesia: Menuju Indonesia sebagai Kiblat Halal Dunia”. Acara ini merupakan salah satu rangkaian acara yang diadakan oleh Halal Thoyyib Science Center UB, UAKI (Unit Aktivitas Kerohanian Islam) UB, Universitas Brawijaya (UB) bekerjasama dengan FSLDK (Forum Silaturrahmi Dakwah Kampus), MUI (Majelis Ulama Indonesia), ICMI (Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia), dan lain-lain. Rangkaian acara diawali dengan Roundtable Meeting pada tanggal 9 Oktober 2015 pada pukul 08.00 WIB. Ada juga Brawijaya Moslem Week (BMW), semacam bazar yang menjual makanan, pakaian dan buku. Kemudian diakhiri pada tanggal 11 Oktober 2015 sekaligus memperingati Millad Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI). Namun acara konsorsium produk halal ini tidak berakhir sampai di sini, karena ini hanyalah awal atau sebagai pembuka. Insya Allaah acara seperti ini akan terus dilanjutkan, berikutnya acara akan dilaksanakan di Bandung.
Pengisi acara adalah Din Syamsudin dari MUI, Anton Apriantono dari Universitas Bakrie, Bagus Endar Nurhandoko dari Forum Doktor Indonesia (FDI), Biofarma, dan Halal Thoyyib Science Center UB, Halal Center Masjid Salman ITB, serta kelompok peneliti dari UNAIR, dan berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Selain jejaring halal center dan peneliti, acara juga dihadiri oleh para pemerhati produk halal. Acara ini terbuka untuk umum.

Saya sebagai peserta yang ikut hadir akan mecoba untuk merangkumkan apa yang telah disampaikan pada acara tersebut. Meskipun saya tidak mengikuti keseluruhan acara. Namun tidak ada salahnya saya berbagi informasi (ilmu pengetahuan) yang saya dapat dari acara tersebut.

TREND PRODUK HALAL
Produk halal kini telah menjadi trend dunia; tidak hanya di negeri Islam maupun negeri berpenduduk mayoritas muslim, seperti Malaysia, namun juga di negara non muslim, sebut saja Jepang, China, Korea, Thailand, Inggris, dan Singapura. Jepang misalnya, telah berani menyatakan sebagai pusat produk halal dan kota Fuji disebut sebagai Halal City. China (Tiongkok) juga bekerjasama dengan Indonesia untuk sertifikasi halal melalui CIA (China Islamic Asosiation). Di Thailand ada nama yang mencuat muncul sebagai pendiri/ pelopor peduli produk halal yaitu cucu KH. Ahmad Dahlan, pendiri Ormas besar Indonesia Muhammadiyah.
Di Inggris dan Singapura, produk atau jasa keuangan halal, bank syariah salah satunya, telah berkembang sangat pesat.

Prof. Din syamsudin menyampaikan bahwa trend produk halal yang terjadi di berbagai belahan dunia tersebut menjadi semacam “mainstreaming of global halal lifestyle”. Negara-negara yang menggiatkannya mempunyai berbagai macam motif yang mendasarinya. Diantaranya Jepang dengan motif ekonomi yaitu demi menyambut Olimpiade tahun 2020. Ada juga yang berdasar atas motif politik dan lain sebagainya.
Definisi produk makanan halal menurut Jepang yaitu produk yang tidak mengandung babi dan disembelih secara manual oleh manusia, bukan oleh mesin.

Sejatinya produk halal bukan hanya terdiri atas makanan dan minuman namun juga kosmetik, obat-obatan, produk dan jasa keuangan atau perbankan (muamalah).
Aturan legal mengenai kebijakan konsumsi produk halal di Indonesia telah dituangkan dalam UU. No. 33 tahun 2014.

Tahukah pembaca bahwa di luar negeri yang mengeluarkan Halal Certified bukanlah lembaga pemerintah namun entrepreneur atau perusahaan?
Karena pemerintahan mereka tidak mempunyai kementerian agama seperti di Indonesia dan negara tidak merasa perlu untuk ikut campur dalam urusan keagamaan penduduknya (), jika produk halal ini dikaitkan dengan agama. Jika tidak, pihak perusahaan atau entrepreneur memang lebih memiliki andil dan lebih giat dalam hal ini.

HALAL THOYYIB TAK DAPAT DIPISAHKAN

Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allaah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah”.
(TQS. Al-Baqarah ayah 172)

Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”.
(TQS. Al-Baqarah ayah 168)

Lalu apa definisi dari thoyyib?
Bapak Anton Apriantono dari Universitas Bakrie yang merupakan mantan menteri pertanian mengungkapkan bahwa Thoyyib untuk produk pangan dapat berarti aman, sehat, bermutu dan bergizi.
Istilah a better quality of food sangat tepat digunakan.
Halal dan thoyyib merupakan satu kesatuan sehingga tidak dapat dipisahkan. Bahkan dalam Al-Qur’an diperintahkan untuk kita memakan makanan yang baik-baik (thoyyib).
Untuk lebih mudahnya dalam menilai suatu produk dapat dikatakan halal dari statusnya dan thoyyib dari bahannya.
Bagi umat muslim sudah jelas mengkonsumsi makanan halal merupakan perintah Allaah. Produk makanan ataupun minuman halal mempunyai lebih banyak manfaat dari pada mudharatnya. Sebaliknya makanan dan minuman halal memiliki mudharat yang lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya. Jadi kita tidak perlu resah jika ada yang menyampaikan bahwa makanan dan/ atau minuman haram mempunyai manfaat bagi tubuh kita; dan jika mereka mengungkapkan pula bukti-bukti ilmiah yang mendukung, kita tidak perlu mendebatnya; karena memang produk haram pun dapat bermanfaat, hanya saja mudharatnya lebih banyak. Wallaahu a’lam...

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya…….”
(TQS. Al-Baqarah ayah 219) 
 
Contoh produk yang sudah jelas dinyatakan haram yaitu minuman keras, narkoba, darah, daging babi, dan daging hewan-hewan yang bertaring (hewan buas).
Bapak Anton Apriantono menyadari di jaman modern sekarang ini sulit mengatakan dengan yakin bahwa produk-produk modern yang beredar dipasaran adalah 100% halal, produk modern lebih bersifat subhat, karenanya kita harus lebih berhati-hati.

Dalam kitab suci agama Islam, Al-Qur’an, telah disebutkan haramnya khamr. Khamr yang dimaksud adalah minuman keras, alcoholic beverages. Contohnya adalah bir (beer), wine, dan alcohol free beer.
Wine like beverages diantaranya cider dan sake.
Mungkin ada yang bertanya tentang cuka apel yang mengandung alkohol, halal atau haram? Cuka apel tersebut untuk diminum atau tidak dan perlu dilihat kadar alkoholnya.
Contoh Khamr: wine vinegar, rice vinegar, balsamic vinegar, cider (vinegar).

Dalam produk makanan kita juga mengenal istilah ham, hamburger misalnya, ham adalah sebutan untuk bagian belakang babi.
Kemudian ada juga bacon, bacon adalah sebutan lain dari iga babi asap.

Untuk membaca materi yang lebih lengkap dari Bapak Anton Apriantono silahkan pembaca KLIK DISINI.
TEKNOLOGI FARMASI INDONESIA MENDUKUNG PRODUK HALAL
Perlu diingat bahwa di Indonesia sampai saat ini bahan farmasi 95% masih import.
Selain itu juga sering dipertanyakan tentang kandungan alkohol di dalam obatan-obatan (drug), apakah menjadikan obat tersebut haram atau tetap halal ataukah subhat?
Tentu kita harus bertanya kepada ahlinya. Dengan mempertimbangkan berbagai unsur atau faktor, kita tidak bisa menghukumi suatu obat haram atau halal dan kemudian men-generalisasikan. Karena semua itu perlu penelitian yang dalam dan akurat oleh ahli di bidang tersebut.

Sempat beredar rumor di masyarakat bahwa vaksin (vaccine) hukumnya haram. Vaksin di Indonesia diproduksi oleh BUMN yang 100% sahamnya milik pemerintah, yaitu BioFarma.
Negara tetangga kita Malaysia melontarkan pernyataan yang sangat mengejutkan bahwa mereka telah mempunyai vaksin halal.
Ukuran kualitas prima (thoyyib) farmasi Indonesia yang digunakan yaitu quality (mutu/ kualitas), safety (keamanan/ keselamatan), dan efficacy (kemanjuran/ kemujaraban).
Menurut sejarah, vaksin ditemukan oleh ilmuwan salah satunya adalah seorang muslim turki.
Rumor yang mengatakan vaksin haram adalah berdasarkan pendapat bahwa babi menjadi bahan pembuatan vaksin tersebut. Misalnya untuk vaksin meningitis dan polio.
Sebenarnya vaksin polio telah dinyatakan halal.
So, kesimpulannya:
1. Perlu adanya harmonisasi kriteria atau standard halal thoyyib pada pharmaceutical dan biological.
2. Adanya sinergi antara akademisi (perguruan tinggi dan lembaga riset), goverment (regulator), industri dan komunitas
3. Menerapkan pengawalan sejak tahap riset

Materi dari BioFarma dapat dibaca DI SINI.

PENTINGNYA HALAL DALAM KURIKULUM PENDIDIKAN NASIONAL
Cakupan halal product demi terwujudnya halal lifestyle:
1. Halal Food
2. Islamic Finance
3. Halal Travel
4. Modest Fashion
5. Media and Recreation
6. Pharmaceuticals and Cosmetics
Alasan mengapa isu halal food demikian penting dan mendasar
1. Karena makanan dan minuman merupakan kebutuhan manusia paling mendasar (menurut teori kebutuhan Maslow).
2. Saat ini halal telah menjadi benchmark kualitas.
Konsep produk atau makanan halal sekarang menjadi diskusi yang mendunia dikarenakan Label Halal dapat dipakai sebagai alternatif untuk benchmarking “aman, sehat dan jaminan kualitas” dari makanan dan minuman sehari-hari.
3. Indonesia memiliki populasi terbesar dibandingkan negara-negara lain di belahan dunia, diperkirakan 202.9 juta orang beridentitas sebagai Muslim (87.2% dari total populasi Indonesia pada 2011)
4. Populasi muslim hari ini mendominasi Asia
5. Global Muslim spending on Food and Beverages (F&B) has increased 10.8% to reach $1,292 billion in 2013.

Makanan Halal untuk National Building:
1. Asupan makanan yang baik menciptakan bangsa yang kuat
2. Makanan adalah representasi dari identitas komunitas
3. Makanan sebagai perangkat utama Nation Character Building

Strategi yang perlu diterapkan agar Halal Food menjadi program nasional dan life style bangsa Indonesia diantaranya:
1. Penyadaran dengan penyebaran informasi atau sosialisasi tentang produk halal
2. Perlu sumber daya manusia yang mumpuni sebagai aset untuk masalah sains, teknis dan fiqih demi mewujudkan produk halal
3. Diterapkannya kurikulum halal food di perguruan tinggi Indonesia (sebagai langkah awal)

Materi selengkapnya dari Bagus Enggar Nurhandoko FDI (Forum Doktor Indonesia) dapat dibaca DI SINI.

Yang perlu menjadi catatan penting dalam materi yang disampaikan pada konsorsium/ simposium ini antara lain:
1. Halal Campaign
Perlu adanya sosialisasi atau kampanye produk halal sejak dini dan dimulai dari lingkungan yang terkecil atau terdekat.
Usaha yang dapat dilakukan kementerian pendidikan ataupun kementerian agama Republik Indonesia adalah menerapkan kurikulum halal sejak sekolah dasar atau bahkan pendidikan sebelum itu.
2. Halal Standard
Perlu adanya standardisasi produk halal yang kuat.
Standard harus melalui sistem dan dengan legalitas dari pemerintah kita dan dunia. Dimulai dari negeri kita, halal jangan hanya menjadi konsern MUI 9Majelis Ulama Indonesia) saja namun juga menjadi pekerjaan rumah BSN (Badan Standardisasi Nasional) untuk dapat menjadikan halal masuk dalam SNI (Standard Nasional Indonesia). Sehingga ada dasar hukum yang jelas, tidak hanya agama atau kesehatan/ thoyyib (dalam hal ini peran Badan POM). Dengan begitu seluruh masyarakat akan merasakan manfaatnya serta dunia akan mengakui dan menghormatinya.
3. Tool Dakwah
Produk halal bisa menjadi tool dakwah Islam
4. Alkohol tidak selalu haram
Karena kita perlu tahu dulu berapa kandungannya dan sifat keseluruhannya. Alkohol dapat berasal dari etanol. Bahan kimia dan toxic pun juga perlu kita cermati. Kita jangan menyamaratakan (generalisasi) bahwa produk dengan kandungan alkohol semua haram dan tidak thoyyib. Minuman atau makanan yang haram adalah yang bersifat narkosis dan mengandung karsiogenesis. Dalam Al-Qur’an juga telah disebutkan bahwa yang memabukkan itu yang diharamkan. Maka kita perlu tahu batasan atau takaran untuk mengukurnya. Misalnya untuk kandungan alkohol yang ditolerir adalah tidak lebih dari 1%.